Pengertian
Kliring
Kata Kliring sebenarnya berasal dari
istilah asing, yaitu dalam bahasa inggris yang berbunyi Clearing, dalam
wikipedia menyebutkan kliring merupakan salah satu istilah di dunia perbankan
dan keuangan yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat
terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan
kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia
perdagangan jauh lebih cepat dari pada waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi
pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska
perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, untuk memastikan bahwa transaksi
dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun
penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Yang
termasuk dalam proses kliring antara lain pelaporan / pemantauan, marjin
risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan
dan penanganan kegagalan.
Secara umum kliring melibatkan
lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan
Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan
central counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi
baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan
penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko
kredit yang distandarisasi dari MPS .
RUANG
LINGKUP KEGIATAN KLIRING:
-
Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas,
derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
-
Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di
transaksi bursa
ANGGOTA KLIRING
Terdapat dua jenis anggota kliring, yaitu :
1. Anggota Kliring Aktif
Yaitu anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia
2. Anggota Kliring Pasif
Yaitu anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi melakukan kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang bersangkutan.
Terdapat dua jenis anggota kliring, yaitu :
1. Anggota Kliring Aktif
Yaitu anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia
2. Anggota Kliring Pasif
Yaitu anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi melakukan kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang bersangkutan.
PEMBUKUAN TRANSAKSI KLIRING
Kembali ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank BNI menerima warkat giro dari Bank Omega kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut sebagai berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia..
Kembali ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank BNI menerima warkat giro dari Bank Omega kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut sebagai berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia..
SISTEM
KLIRING MANUAL
Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring
lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring
serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada
proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang
dikliringkan oleh Peserta kliring.
Saat
ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank
Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring
Lokal Secara Manual. Pada sistem Manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring
seluruhnya dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
A.
Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua
peserta;
B.
Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca
Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta;
C.
Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh
Penyelenggara;
D.
Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok;
E.
Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan standar kertas sekuriti yang
lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomasi dan
elektronik
F.
Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi
G.
Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang mempunyai
kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring
Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo
Kliring serta menandatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima
pada Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta
lain.
8. Sistem
Kliring dan Pemindahan Dana Elektronik di Indonesia
1.
Prinsip Kliring
Sistem
kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional
melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik
kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara
nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni
Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan
kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta
pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring.
Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta
kliring. Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan
dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu
komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank
peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan
pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis
dengan bantuan komputer.
2.
Informasi pada Check dan struktur kode mirc
3.
Sistem Kliring Elektronik di Indonesia
Sesuai
acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem
Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka
kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem
pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada
tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan
teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran
Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah
baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia
diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank
Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada
Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah peserta
yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA,
Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank
Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan
kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantorkantor bank yang belum
menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan
sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh
kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18
Juni 2001.
4.
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) PAYMENT SYSTEM (SETTLEMENT
SYSTEM) : BANK INDONESIA REAL TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS)
Untuk
mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat
pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu
cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross
Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di
Jakarta.
Tujuan
RTGS:
1.
Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta
dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
2.
Memberikan kepastian pembayaran
3.
Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
4.Mengurangi
resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5.
Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta
melalui sentralisasi rekening giro
6.
Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system
bagi pengawasan bank
7.
Meningkatkan efisiensi pasar uang
http://merixyz.wordpress.com/2012/04/19/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana-elektronik-di-indonesia/