Tugas ke 2 soft skill (ke 1)
PENGERTIAN NEGARA
Pengertian
Negara dibagi menjadi negara maju, negara berkembang dan negara
terbelakang. Negara maju yaitu sebuah negara yang apabila dilihat dari berbagai
aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek lainnya sudah maju. negara maju
adalah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya sudah sangat maju. Mampu
bersaing melebihi negara-negara lain. Sedang negara berkembang adalah sebuah
negara yang tingat kesejahteraan rakyatnya rendah dan masih terdapat problem-problem
ekonomi. Selain itu dari aspek pembangunannya juga bisa dibilang rendah
dibandingkan negara maju. Negara terbelakang adalah sebuah negara dengan
kondisi pembangunan, pemerintahan dan tingkat kesejahteraan rakyat didalamnya
masih buruk. Biasanya negara terbelakang sangat mudah apabila dijajah, karena
masih sangat rentan dengan tindakan negara lain.
Sesungguhnya
pembagian negara menjadi sebutan negara maju, negara berkembang dan negara
terbelakang itu tidak ada pasal-pasal yang mengaturnya. Pembagian itu hanya
sebuah pengelompokan negara-negara yang layak disebut sebagai negara maju,
negara berkembang dan negara terbelakang. Pembagian itu juga hanya untuk
memudahkan dalam melihat statistik perkembangan sebuah negara saja. Dari
negara-negara itu yang ada diseluruh dunia membentuk sebuah perserikatan yang
disebut sebagai PBB atau perserikatan bangsa-bangsa. Menurut Wikipedia, Kofi
Annan mantan Sekjen PBB mengemukakan bahwa negara berkembang itu adalah sebuah
negara dimana rakyat-rakyatnya bisa hidup bebas dan hidup dilingkungan yang
aman.
Hal yang
terpenting dari sebuah negara adalah menjalin sebuah kerjasama yang baik dengan
negara tetangga. Apabila hal ini tidak terjalin baik tidak menutup kemungkinan
akan adanya perang negara tetangga. Tentu hal ini bisa merugikan negara itu
sendiri. Kerjasama bisa terjalin melalui ajang kompetisi seperti lomba
bulutangkis, pengiriman duta dari negara lain, dan masih banyak lagi contoh
kerjasama yang bisa dilakukan. Negara harus memiliki ciri khas budaya sendiri
supaya tidak mendapatkan klaim dari negara lain. Apabila budaya sudah diakui
oleh PBB maka kita tinggal menjaganya dan melestarikan budaya tersebut.
Ada beberapa difinisi negara menurut
para ahli :
A. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
B. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara
masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
C. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama.
D. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi
persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah
tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation
(bangsa).
E. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan
paksaan – suatu cara hidup tertentu.
F. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang
diorganisir.
G. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
H. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
I. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang
bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk
memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang
disebut bangsa.
K. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia
dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai
kehidupan sebaik-baiknya.
2. Persamaan :
Mereka sama'' m'artikan bangsa terbentuk karena persatuan nasib
Perbedaan :
Ernest tdk hnya mnekankan pd prsatuan nasib, tp dia mnambahkan bangsa trbntuk
krna pnya cita'' yg sama d msa dpan n pnderitaan yg sama d masa lampau.
Sdgkn Otto Baurer hnya mnekan kan pda prsatuan nasib.
DEFINISI
WARGANEGARA MENURUT UUD 1945 DALAM PASAL 26
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula
negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
Beberapa pengertian warga negara :
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat
perlindungan Negara.
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan
timbal balik dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua
peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga
Negara.
Menurut UUD 1945 pasal 26 yang dikatakan menjadi warga
negara adalah sebagai berikut : (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Jelas
dikatakan yang menjadi warganegara menurut UUD 1945 yang dijelaskan didalam
pasal 26 ayat (1) bahwa yang menjadi warganegara adalah orang orang bangsa
indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan UU. Disini
jelas sekali bahwa semua orang baik yang memang berasal dari Negara Indonesia
asli dan orang bangsa asing yang telah disahkan dengan UU secara sah dikatakan
sebagai warga negara Republik Indonesia.
Lalu bagaimana dengan sebutan Pribumi dan Non Pribumi??
Sering sekali kita mendengar bahkan mungkin berkata “ heii kau orang pribumi”
atau “ heii orang non pribumi”. Apa si sebenarnya “orang pribumi” dan “non
pribumi”. Istilah ini seharusnya tak ada, kenapa?? Dengan seseorang merasa
bahwa dirinya itu adalah kelompok mayoritas akan lebih sering melakukan
diskriminasi kepada orang yang minoritas.
Tugas Negara
Sebagai
berikut:
a. Melaksanakan ketertiban,
Melaksanakan ketertiban bermakna Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya
tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi
dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan
dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan.
b. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya bermakna negara berupaya
agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial
masyarakat. Hal ini juga merupakan salah satu tujuan dibentuknya sebuah negara.
Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebuah negara dapat meningktkan rasa
patriotisme bangsa dan negara tersebut.
c. Fungsi Pertahanan,
Fungsi pertahanan keamanan bermakna Negara berfungsi mempertahankan
kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul
dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut
mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari
dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa
d. Menegakkan keadilan,
Penegakan keadilan bermakna negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh
warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui
badan-badan peradilan.
Sifat
Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara
lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun
melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada
saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang
harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat
dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan. Negara juga bisa menjaga kedaulatan rakyatnya,dan kesejateraan
masyarakat.
Bentuk
negara
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk
negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
·
Terdapat pemerintah pusat yang memiliki
kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·
Terdapat satu UUD yang berlaku untuk
seluruh wilayah negara.
·
Terdapat satu kepala negara atau
pemerintahan.
·
Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Sedangkan bentuk negara serikat
merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu
pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya
kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara
bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah
pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan
peradilan.
1. Kesatuan
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
ü Sentralisasi,
dan
ü Desentralisasi.
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
· adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
· adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
· penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian
sistem sentralisasi:
o bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
o peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
o daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
o rakyat
di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya;
o keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk
menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
v pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
v peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
v tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar;
v partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
v penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan
kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan
serta kemajuan pembangunan.
2. Serikat
Suatu
negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang
yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian
diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh
bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap
negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
- tiap negara
bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
- tiap negara
bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara
bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan
secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang
dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara
bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan
oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
- hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional,
misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal
yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai;
- hal-hal
tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah
pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal
tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal
tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang
membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian;
- badan yang
berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah
bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah
negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika
Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal.
Contoh: Kanada dan India;
- negara
serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara
serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam
menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan
negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang
kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri
(otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
3. HAM
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi
Manusia (Bahasa
Inggris: Universal Declaration of Human Rights ;
singkatan: UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran
yang diadopsi olehMajelis Umum Persatuan
Bangsa-Bangsa(A/RES/217, 10
Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal
yang menggarisbesarkan pandangan Majelis
Umum PBBtentang jaminan hak-hak
asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor
Roosevelt, ketua wanita pertama
Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang
menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di
masa depan] ini mungkin akan menjadi Magna
Carta internasional..."
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM)adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorangsejak ia dalam kandungan. HAM berlaku
secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika
Serikat (Declaration
of Independence of USA)
dan tercantum dalam UUD
1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh
HAM:
- Hak untuk
hidup.
- Hak untuk
bebas dari rasa takut.
- Hak untuk
bekerja.
- Hak untuk
mendapatkan pendidikan.
- Hak untuk
mendapatkan persamaan di mata hukum.
- dan
seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan
dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Demokrasi
di indonesia dibandingkan dengan negara lain
Di
Indonesia, pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalismedan
anti-imperialisme, dengan tujuan
membentuk masyarakat sosialis.
Bagi Gus
Dur,
landasan demokrasi adalah keadilan,
dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan
apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap
orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak
tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai
hal tersebut.
Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
Demokrasi
langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili
dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh
langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Sistem demokrasi langsung
digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika
terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul
untuk membahasnya.Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya
populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu
forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang
tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk
mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi
perwakilan
Dalam
demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaluipemilihan
umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip
demokrasi
Prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak
asasi manusia;
- Pemilihan
yang bebas dan jujur;
- Persamaan
di depan hukum;
- Proses
hukum yang wajar;
- Pembatasan
pemerintah secarakonstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi,
dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme,
kerja sama, dan mufakat.
Hak dan Kewajiban warga
Negara dan negara
Hak dan
Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi
pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak
akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat,
sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena
itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita
yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA
NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga
Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara
Indonesia :
- Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
- Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi
di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
- Wajib menaati
hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati
hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Source:
Google.co.id
http://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/13/warganegara-dalam-pasal-26-uud-1945/
http://zalva94.blogspot.com